Yo, kali ini ane mau jelasin selak beluk lisensi di linux atau dunia “open source”. Tapi sebelum kesana ada baiknya ane jelasin dulu apa definisinya perangkat lunak open source. Ini ane terjemahin dari website terbaik sedunia, http://en.wikipedia.org. Yang isinya dicuplik dari websitenya yayasan “OpenSource Initiative” .Simak yuk
Definisi Open Source
Definisi Open Source digunakan oleh yayasan Open Source Initiative untuk menetapkan boleh tidaknya suatu lisensi perangkat lunak dianggap sebagai "open source"
Definisi ini berdasarkan garis pedoman "Debian Free Software", ditulis dan diterjemahkan oleh "Cesar Triyadi".
Pengenalan
Open Source tidak hanya berarti dapat mengakses sumber kode.
Pendistribusian istilah perangkat lunak open source harus memenuhi kriteria dibawah ini :
1. Bebas didistribusikan kembali.
Lisensi tidak akan melarang siapa pun untuk menjual atau memberikan perangkat lunak sebagai komponen sebuah distribusi kumpulan perangkat lunak yang mengandung program dari beberapa sumber yang berbeda. Lisensi ini tidak menuntut adanya royalti atau biaya lainnya dari yang semacam penjualan.
2. Kode Sumber
Program wajib disertakan kode sumber dan mengijinkan distribusi dengan kode sumbernya dan tentu juga dalam bentuk "compile"nya. Beberapa produk yang tidak didistribusikan beserta kode sumbernya, harus membuat publikasi terbuka mengenai kode sumbernya dimana hal itu dilakukan tidak lebih untuk menghemat biaya dan dapat didownload lewat internet dengan gratis. Kode sumber harus dalam bentuk yang memudahkan programmer mengerti dan dapat memodifikasi program.
3. Asal Sumbernya
Lisensi mengijinkan modifikasi dan diberitahukan asal sumbernya, dan harus membolehkan untuk didistribusikan kembali di bawah lisensi yang sama dengan perangkat lunak asalnya.
4. Kejujuran Penulis Kode Sumber
Lisensi dimungkinkan melarang kode sumber untuk didistribusikan dalam bentuk termodifikasi hanya jika lisensi mengijinkan distribusi "patch file" dengan kode sumber untuk tujuan memodifikasi program di waktu pengembangan. Lisensi harus dengan tegas mengijinkan distribusi perangkat lunak dibangun dari kode sumber termodifikasi. Lisensi mungkin membutuhkan sumber asalnya yang mencamtumkan nama berbeda atau nomor versi dari perangkat lunak aslinya.
5. Tidak Mendiskriminasi Seseorang atau Kelompok
Lisensi tidak boleh mendiskriminasikan seseorang atau suatu kelompok
6. Tidak Mendiskriminasikan Bidang Usaha
Lisensi tidak boleh melarang siapa pun untuk menggunakan program dalam bidang usaha secara khusus. Contohnya, tidak melarang program digunakan dalam bisnis, atau dalam penelitian genetik.
7. Distribusi Lisensi
Hak yang dilampirkan ke program wajib dipergunakan untuk program apapun yang didistribusikan tanpa butuh tambahan lisensi.
8. Lisensi tidak boleh mengkhususkan program tertentu.
Hak yang terlampir dalam program tidak tergantung pada program yang menjadi bagian dari distribusi perangkat lunak tertentu. Jika program itu dikeluarkan dari distribusi itu dan digunakan atau didistribusikan dalam istilah lisensi program, semua bagian yang mana program itu didistribusikan juga mempunyai hak yang sama seperti yang lainnya dalam distribusi perangkat lunak aslinya.
9. Lisensi tidak melarang Perangkat Lunak Lainnya
Lisensi tidak boleh menempatkan larangan untuk perangkat lunak lainnya yang juga didistribusikan bersama lisensi perangkat lunak. Contohnya, lisensi tidak boleh menuntut semua program lainnya dalam medium yang sama harus merupakan perangkat lunak open-source.
10. Lisensi wajib netral
tidak boleh ada syarat bagi lisensi untuk mendikte teknologi individu atau gaya tampilan siapa pun.
Open Source Initiative, http://opensource.org/docs/osd
Lalu sebelum melangkah lebih lanjut. Ada pertanyaan ? Apa hubungannya artikel ini ama blognya.
Ada dong! Disini ane selaku penulis yang dipasrahi ama Bang Ove supaya nulis artikel diblog saiadzdzikir.blogspot.com. Juga mau mengajak para pembaca untuk memahami lisensi karena lisensi dapat juga dianalogikan sebagai hak dan kewajiban. Dengan lisensi kita dapat mengetahui sejauh mana hak dan kewajiban kita dalam menggunakan perangkat lunak baik yang open source (linux biasanya) dan closed-source (windows). Nah dengan mengetahui manfaat lisensi ini. Kita dapat berhati – hati sehingga tidak merampas hak orang lain. Oke nih, diposting berikutnya nanti ane posting artikel “GNU General Public License” salah satu lisensi “open source”
Cesar Triyadi
sai adz-dzikr
Definisi Open Source
Definisi Open Source digunakan oleh yayasan Open Source Initiative untuk menetapkan boleh tidaknya suatu lisensi perangkat lunak dianggap sebagai "open source"
Definisi ini berdasarkan garis pedoman "Debian Free Software", ditulis dan diterjemahkan oleh "Cesar Triyadi".
Pengenalan
Open Source tidak hanya berarti dapat mengakses sumber kode.
Pendistribusian istilah perangkat lunak open source harus memenuhi kriteria dibawah ini :
1. Bebas didistribusikan kembali.
Lisensi tidak akan melarang siapa pun untuk menjual atau memberikan perangkat lunak sebagai komponen sebuah distribusi kumpulan perangkat lunak yang mengandung program dari beberapa sumber yang berbeda. Lisensi ini tidak menuntut adanya royalti atau biaya lainnya dari yang semacam penjualan.
2. Kode Sumber
Program wajib disertakan kode sumber dan mengijinkan distribusi dengan kode sumbernya dan tentu juga dalam bentuk "compile"nya. Beberapa produk yang tidak didistribusikan beserta kode sumbernya, harus membuat publikasi terbuka mengenai kode sumbernya dimana hal itu dilakukan tidak lebih untuk menghemat biaya dan dapat didownload lewat internet dengan gratis. Kode sumber harus dalam bentuk yang memudahkan programmer mengerti dan dapat memodifikasi program.
3. Asal Sumbernya
Lisensi mengijinkan modifikasi dan diberitahukan asal sumbernya, dan harus membolehkan untuk didistribusikan kembali di bawah lisensi yang sama dengan perangkat lunak asalnya.
4. Kejujuran Penulis Kode Sumber
Lisensi dimungkinkan melarang kode sumber untuk didistribusikan dalam bentuk termodifikasi hanya jika lisensi mengijinkan distribusi "patch file" dengan kode sumber untuk tujuan memodifikasi program di waktu pengembangan. Lisensi harus dengan tegas mengijinkan distribusi perangkat lunak dibangun dari kode sumber termodifikasi. Lisensi mungkin membutuhkan sumber asalnya yang mencamtumkan nama berbeda atau nomor versi dari perangkat lunak aslinya.
5. Tidak Mendiskriminasi Seseorang atau Kelompok
Lisensi tidak boleh mendiskriminasikan seseorang atau suatu kelompok
6. Tidak Mendiskriminasikan Bidang Usaha
Lisensi tidak boleh melarang siapa pun untuk menggunakan program dalam bidang usaha secara khusus. Contohnya, tidak melarang program digunakan dalam bisnis, atau dalam penelitian genetik.
7. Distribusi Lisensi
Hak yang dilampirkan ke program wajib dipergunakan untuk program apapun yang didistribusikan tanpa butuh tambahan lisensi.
8. Lisensi tidak boleh mengkhususkan program tertentu.
Hak yang terlampir dalam program tidak tergantung pada program yang menjadi bagian dari distribusi perangkat lunak tertentu. Jika program itu dikeluarkan dari distribusi itu dan digunakan atau didistribusikan dalam istilah lisensi program, semua bagian yang mana program itu didistribusikan juga mempunyai hak yang sama seperti yang lainnya dalam distribusi perangkat lunak aslinya.
9. Lisensi tidak melarang Perangkat Lunak Lainnya
Lisensi tidak boleh menempatkan larangan untuk perangkat lunak lainnya yang juga didistribusikan bersama lisensi perangkat lunak. Contohnya, lisensi tidak boleh menuntut semua program lainnya dalam medium yang sama harus merupakan perangkat lunak open-source.
10. Lisensi wajib netral
tidak boleh ada syarat bagi lisensi untuk mendikte teknologi individu atau gaya tampilan siapa pun.
Open Source Initiative, http://opensource.org/docs/osd
Lalu sebelum melangkah lebih lanjut. Ada pertanyaan ? Apa hubungannya artikel ini ama blognya.
Ada dong! Disini ane selaku penulis yang dipasrahi ama Bang Ove supaya nulis artikel diblog saiadzdzikir.blogspot.com. Juga mau mengajak para pembaca untuk memahami lisensi karena lisensi dapat juga dianalogikan sebagai hak dan kewajiban. Dengan lisensi kita dapat mengetahui sejauh mana hak dan kewajiban kita dalam menggunakan perangkat lunak baik yang open source (linux biasanya) dan closed-source (windows). Nah dengan mengetahui manfaat lisensi ini. Kita dapat berhati – hati sehingga tidak merampas hak orang lain. Oke nih, diposting berikutnya nanti ane posting artikel “GNU General Public License” salah satu lisensi “open source”
Cesar Triyadi
sai adz-dzikr
ABOUT THE AUTHOR
Adz-Dzikr (pemberi peringatan) merupakan salah satu dari nama lain Al-Qur'an. Allah menyebut nama Adz Dzikr diantaranya dalam surat Al Hijr (yang artinya): “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (QS.Al-Hijr/15:9). Adz-Dzikr juga merupakan asal-usul kata dzikir yang menurut syariat Islam berarti mengingat Allah SWT.
0 komentar:
Post a Comment