Ilmu faraidh ialah ilmu tentang pembahagian harta pusaka kepada setiap ahli waris yang berhak dengan kaedah-kaedah pengiraan yang tertentu. |
_Assalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh_
*_"Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada
orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraidh setengahnya ilmu; ia akan
dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.”_*
(HR Ibnu Majah)
_Sebagai seorang muslim tentulah penting bagi kita semua
untuk mempelajari ilmu waris (faraidh)_
Dengan tujuan memudahkan siapapun yang ingin mempelajari
ilmu waris, maka dibuatlah Aplikasi Faraidh yang memudahkan kita dalam
mempelajari ilmu waris dan menghitung harta waris
Marilah kita bersama *mencoba aplikasi* dan *mengisi
kuesioner* mengenai aplikasi ini
*Link Download:*
https://goo.gl/7phnh3
*Link Kuesioner:*
https://goo.gl/forms/BEk19eXu1UOEx4Rr1
Semoga dengan mencoba aplikasi ini kita dapat lebih memahami
ilmu waris dan dengan mengisi kuesioner ini kita dapat memberikan masukan agar
Aplikasi Faraidh ini dapat menjadi lebih baik lagi dan dapat membantu kita
dalam pembagian warisan dalam kehidupan sehari-hari
_Jazzakumullahu Khayraan_
_Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh_
ABOUT THE AUTHOR
Adz-Dzikr (pemberi peringatan) merupakan salah satu dari nama lain Al-Qur'an. Allah menyebut nama Adz Dzikr diantaranya dalam surat Al Hijr (yang artinya): “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (QS.Al-Hijr/15:9). Adz-Dzikr juga merupakan asal-usul kata dzikir yang menurut syariat Islam berarti mengingat Allah SWT.
0 komentar:
Post a Comment